Himalayapost.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi undang-undang perdagangan yang akan melarang transaksi jual beli barang di media sosial.
Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli dan melindungi usaha lokal dan kecil dari persaingan yang tidak sehat.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisahkan, karena saat ini tidak ada regulasi yang mengatur transaksi di media sosial. Dia mencontohkan banyak penjual yang menggunakan fitur live di TikTok untuk menjual dagangan mereka.
Rencana pemerintah ini menuai kritik dari TikTok, aplikasi media sosial yang memiliki dua juta penjual di Indonesia. TikTok mengatakan bahwa memisahkan media sosial dan e-commerce akan menghambat inovasi dan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia. TikTok juga meminta pemerintah untuk memberikan ruang kompetisi yang setara bagi platform mereka.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, adalah pasar terbesar kedua di Indonesia dengan 125 juta pengguna. TikTok juga memiliki cabang e-commerce yang berkembang pesat di Asia Tenggara sejak peluncurannya pada tahun 2021. (Ly)