Jakarta, Himlayapost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
“Siang ini sudah terbit dan sudah kami tanda tangani bertiga,” ujar Mu’ti di kantornya, Selasa (21/1/25).
Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Selama Ramadan
Surat edaran tersebut mengatur bahwa selama sepekan awal Ramadan, yaitu pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar secara mandiri di lingkungan rumah, keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penugasan dari pihak sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Setelah itu, pada 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selama periode ini, siswa diharapkan juga mengikuti berbagai kegiatan yang mendukung penguatan nilai iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter sosial.
“Kegiatan pembelajaran tidak hanya di kelas, tetapi juga mencakup aktivitas bermanfaat lainnya yang mendukung pembentukan karakter mulia dan kepribadian utama,” bunyi edaran tersebut.
Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran akan kembali normal pada 9 April 2025.
Materi Pembelajaran Ramadan
Edaran ini juga mengatur materi pembelajaran selama Ramadan, baik bagi siswa muslim maupun nonmuslim.
- Siswa muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Siswa nonmuslim dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap kegiatan pembelajaran selama Ramadan dapat berlangsung dengan lancar, seraya mendukung peningkatan nilai-nilai keagamaan dan karakter siswa. (red)