Himalayapost.id, Padang- Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar. dan Wali Kota Solok diwakili Wakil Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (14/3/23).
“Alhamdulilah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kabupaten Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah-mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata Bupati Solok Epyardi Asda.
Sebagai aparat pelaksana, Epyardi menyebut, dalam pelaksanaannya mungkin ada yang di luar jangkauan. Maka dari itu pihaknya meminta arahan tim BPK RI Perwakilan Sumbar untuk memperbaiki kinerja Pemkab Solok ke depannya dalam hal pengelolaan keuangan.
“Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di Pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” lanjut Epyardi Asda.
Di tempat yang sama Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, S.E., M.M., AK., CPA., CSFA. menyampaikan, penyerahan LKPD ini merupakan realisasi amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 Tentang Perbendaharaan Negara, di mana laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke-9 dan 10 dari seluruh pemerintah daerah di Sumbar. Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah,” tuturnya.
Kata Arif Agus, setelah penyerahan LKPD ini akan dilakukan proses audit oleh BPK selama lebih kurang lebih 2 bulan. “Dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Arif Agus.