Himalayapost.id – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (24-26 Juli 2024) di Cinangkiak Dream Park dan diikuti oleh 41 orang bendahara dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Solok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Medison menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para bendahara dalam mengelola keuangan daerah, terutama dengan adanya perkembangan teknologi dan regulasi.
“Dengan memahami SIPD-RI, diharapkan proses keuangan di OPD dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Medison.
Dengan memahami perkembangan aturan dan ketentuan yang berlaku maka ASN akan dapat bekerja secara profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yg diberikan padanya.
“Kegiatan bendahara dalam penatausahaan keuangan sangat berperan sangat penting dalam menunjang kelancaran aktivitas organisasi perangkat daerah.” tutur Sekda.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para bendahara dalam penatausahaan keuangan pemerintah menggunakan aplikasi SIPD-RI.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara penatausahaan keuangan, pengelolaan anggaran, hingga pelaporan keuangan. Narasumber kegiatan berasal dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok dan beberapa narasumber terkait lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, Afrialdi, SE, MM, mengatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Solok dapat semakin meningkat,” ungkapnya.
Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan Bimtek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024.
Diharapkan dengan mengikuti Bimtek ini, para bendahara dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan keuangan di OPD masing-masing. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (ITO)