Himalayapost.id, Solok- KPK meluncurkan aksi pencegahan korupsi (PK) tahun 2023-2024 di Gedung Thamrin Nine Ballroom Jakarta, Selasa (20/12/22).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko Marves Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bapernas Suharso Monoarfa dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Kemudian diikuti Pemkab Solok melalui video conference (vicon) di Islamic Center Koto Baru; Bupati Solok Epyardi Asda, Ketua TP-PKK Emiko Epyardi Asda, Asisten I Syahrial, Inspektur Daerah Fidriati Ananda serta perwakilan OPD.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Dalam menyusun aksi PK, timnas berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Marves dan Menko Polhukam.
Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2023-2024 ini fokus kepada 15 pelaksanaan aksi, yakni:
- Kepastian dan percepatan perijinan SDA melalui implementasi kebijakan satu peta
- Perbaikan integrasi data ekspor impor pada kualitas pangan dan Kesehatan
- Pemanfaatan data beneficial ownership/penerima manfaat untuk penanganan perkara perijinan pengadaan barang dan jasa
- Percepatan proses perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
- Penguatan implementasi pengadaan barang jasa dan pembayaran berbasis elektronik
- Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai
- Pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral
- Peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi tata laksana di kawasan Pelabuhan
- Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah
- Percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah
- Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi
- Penguatan integritas aparat penegak hukum
- Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi
- Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa
- Penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)