Himalayapost.id – Dhamasraya, 25 Juli 2023 – Satuan Reserse Narkotika Polres Dhamasraya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RM (21 tahun), warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu sekitar pukul 20:00 WIB di Jorong Ranah Raya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dhamasraya.
Kapolres Dhamasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkotika Iptu Rusmardu, SH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas minuman, dua pipet, satu korek api mancis, dan satu buah jarum api. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Dhamasraya untuk pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan hukum ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardu, SH, juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Dhamasraya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.
Hingga saat ini, penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika terkait. Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di daerah tersebut. (SP)