Himalayapost.id, Solok Kota- Satreskrim Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal) pada Rabu (1/2/23) di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si., M.Si., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, S.H., diamankan sebanyak 8 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Enam orang di antaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan dua orang warga Agam, Sumatera Barat.
Diterangkan AKP Evi Wansri, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.
“Petugas terjun ke lokasi dan menemukan 8 orang terduga pelaku, dimana enam orang diduga berperan sebagai pekerja dan 2 dua orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu,” sebut Evi pada Jumat (3/2/23).
Lebih jauh diterangkan Evi Wansri, para pekerja tambang bekerja atas suruhan pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F, sejak lebih kurang awal Januari 2023 lalu. Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan menggali tanah untuk mencari emas.
“Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu satu unit mesin genset warna kuning, satu unit mesin pemecah batu merek RIU warna hijau, satu unit mesin blower warna hijau, dan satu botol air raksa dengan volume 1 ons.
“Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.