Himalayapost.id, Pasaman Barat- Sesuai arahan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku penambang emas ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dalam hal ini, tim gabungan Polsek Sungai Beremas dan Polsek Ranah Batahan berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan para pelaku untuk menambang emas di bantaran sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Pada Senin (10/10/22) pukul 10.00 WIB, ketika tim melakukan patroli di Portal Aek Nabirong tepatnya di Camp Tarik, didapati dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany yang disembunyikan di salah satu perkebunan warga yang berjarak lebih kurang 800 m dari lokasi penambangan.
“Tim gabungan dari Polsek Sungai Beremas dan Polsek Ranah Batahan telah menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” terang Kapolres.