Himalayapost.id, Dharmasraya- S (38), ditangkap jajaran Polsek Sitiung dalam kasus pencurian ternak sapi, pada Minggu (9/10/11) kemarin.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dua ekor ternak sapi di kebun sawit Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah. Diakui tersangka S, dirinya lebih dulu melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan pemiliknya.
S melakukan aksinya dengan memindahkan sapi tersebut ke perkebunan atau tempat lain seolah-olah ternak tersebut miliknya. Ia juga mengincar induk sapi yang memiliki anak karena saat induk dibawa, otomatis anaknya mengikuti. Jadi S bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng, dan uang senilai Rp17 juta yang merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi tersebut.