Himalayapost.id, Agam- Aksi pencurian ternak yang kerap meresahkan warga Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam belakangan ini berhasil diredam polisi.
Tim Anti Bandit yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rj. Agung Pratomo menangkap tiga dari empat pelaku pencurian ternak, salah satunya inisial IS (45), warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong itu sendiri. Perbuatan kriminal tersebut sudah pernah dilakukan IS sebelumnya dan ketahuan, namun berakhir diselesaikan secara musyawarah oleh warga setempat.
Saat penangkapan kali ini IS lebih dulu diamankan polisi. Karena jika tidak, IS sendiri besar kemungkinan bakal jadi korban amukan massa yang sudah kepalang resah akibat ulahnya yang membuat masyarakat harur bersiaga tiap malam melalui kegiatan ronda.
Korban pencurian, Anto, meyakini ternak sapinya dicuri menggunakan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1026 WD. Tiga orang pelaku itu ditangkap Tim Anti Bandit usai melakukan aksinya di Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sabtu (21/1/22).
Mereka ditangkap pagi itu (21/1/23) di gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara ketika membawa ternak sapi hasil curian tersebut menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza dimaksud di atas.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rj. Agung Pratomo mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni AF (42) dan RD (37) yang keduanya merupakan warga Jorong Sago Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, serta IS (45). Kemudian satu pelaku lain berinisial R (35) warga Jorong Labuhan masih dalam pengejaran.
“Saya pimpin langsung penangkapan terhadap pelaku, karena sebelum melakukan aksinya, rencana jahat pelaku tersebut sudah terendus oleh pihak kami,” ulas RJ. Agung Pratomo, Minggu (22/1/23).
Kasat Reskrim Polres Agam itu menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.