Himalayapost.id, Pesisir Selatan- WNA asal Iran yang ditangkap aparat Polsek Mukomuko Selatan pada Selasa (13/9/22) lalu berakhir damai secara Restorative Justice.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan WNA tersebut telah melakukan tindak pidana hipnotis dan mencuri uang milik warga di Lengayang dan Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Karena kejadian terjadi bukan di wilayah hukumnya, aparat setempat menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Selatan dan menerapkan Restorative Justice atau penyelesaian masalah di luar hukum, yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose bersama personel dan Kanit Reskrim Reskrim Polsek BAB Tapan, Kanit Reskrim Polsek Lengayang hadiri kegiatan musyawarah tersebut.
Saat mediasi yang dilakukan pada Kamis (15/9/22), pelaku berinisial RH mengakui perbuatannya, bahwa memang benar dia bersama istri AZ, telah mengambil uang milik korban, yakni pemilik Toko Farras dengan kerugian sebesar Rp10.000.000, dan Toko Mona dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.
Setelah mediasi yang didampingi penerjemah Ustad Dedi Afdal, semua pihak sepakat masalah diselesaikan dengan kekeluargaan, dan pelaku mengganti kerugian yang dialami korban.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Padang dan Duta Besar Iran di Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara.