Himalayapost.id – Dharmasraya, seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, seperti Galian C dan stone crusher, masyarakat semakin khawatir akan dampak aktivitas tersebut, terutama bagi warga yang terkena dampaknya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah usaha Galian C yang berada di Aliran Sungai Batang Hari, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang diduga beroperasi tanpa izin.
Keberadaan usaha tambang yang tidak mengantongi izin ini semakin mencolok, terlihat dari operasionalnya yang terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga regulasi yang berlaku.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan pentingnya setiap perusahaan untuk memperoleh semua izin yang diperlukan sebelum menjalankan usaha. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (07/10/24), ia menekankan,
“Setiap perusahaan apapun itu jenisnya, harus mengantongi izin sebelum beroperasi.”
Budi menambahkan bahwa Galian C dan stone crusher juga diwajibkan untuk memiliki izin serta Surat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum mulai beroperasi.
“Karena usaha tersebut memiliki dampak lingkungan yang signifikan, seperti jalan yang berdebu yang menyebabkan keresahan masyarakat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Budi Waluyo menyebutkan bahwa hanya ada satu perusahaan yang telah memperoleh Amdal dari DLH, yaitu RSUD Sungai Dareh.
“Sebelum Amdal, harus memiliki izin INB dulu, yang bisa diajukan melalui OSS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa selain RSUD Sungai Dareh, belum ada usaha Galian C lain yang mendapatkan surat persetujuan Amdal dari DLH.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, juga memberikan informasi terkait izin Galian C di wilayah tersebut. Menurutnya, hanya ada dua Galian C yang memiliki izin resmi, yaitu milik Icon dan X Dareh, yang beroperasi di Kecamatan Pulau Punjung.
“Di luar dua itu, kami menduga tidak ada yang mengantongi izin, baik itu Galian C di Nagari Siguntur maupun stone crusher di wilayah Koto Padang,” tuturnya pada Rabu (02/10/24).
Dengan semakin maraknya perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan, penegakan hukum di Dharmasraya menghadapi tantangan besar.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih aktif dalam menegakkan regulasi dan melindungi lingkungan, demi terciptanya keberlanjutan dan kenyamanan bagi warga setempat. (NT)