Himalayapost.id, Dharmasraya- Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasrayaberhasil ciduk pengedar ganja, pada Rabu (27/7/22) sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut terhadap DA (19), warga Jorong Tabek Pamatang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiyansyah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Rusmadi, SH membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Sementara yang bersangkutan DA diduga melakukan tindak pidana, karena menyimpan, menguasai ataupun menyediakan, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang siap edar,” jelas Iptu Rusmardi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan, dikatakan kasat, tim jajaran berhasil mengamankan satu buah kantong plastik warna hijau berisikan enam plastik bening yang di dalamnya terdapat daun kering diduga narkotika gol I jenis ganja kering.
Kemudian, satu bungkus kertas paper merk Narayana dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Kepala Jorong Tabek Pamatang Frans Daromes,” sebut kasat.
“Untuk sementara waktu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres setempat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena bagi siapa yang tersangkut dengan tindakan pidana terutama masalah narkotika atau sejenis barang terlarang lainnya akan tindak tegas, tak diberi ampun,” tegas putra kelahiran Maninjau tersebut. (SP)