• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Penjual Ganja Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

by Himalaya
Juli 29, 2022
in Sumbar
0 0
0
Terduga pelaku penjual ganja diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Rabu (27/7/22).

Terduga pelaku penjual ganja diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Rabu (27/7/22).

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Dharmasraya- Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasrayaberhasil ciduk pengedar ganja, pada Rabu (27/7/22) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut terhadap DA (19), warga Jorong Tabek Pamatang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiyansyah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Rusmadi, SH membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Sementara yang bersangkutan DA diduga melakukan tindak pidana, karena menyimpan, menguasai ataupun menyediakan, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang siap edar,” jelas Iptu Rusmardi.

BACA JUGA  Seorang Buruh di Pasaman Barat Nekat Tanam Ganja di Polybag

Setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan, dikatakan kasat, tim jajaran berhasil mengamankan satu buah kantong plastik warna hijau berisikan enam plastik bening yang di dalamnya terdapat daun kering diduga narkotika gol I jenis ganja kering.

Kemudian, satu bungkus kertas paper merk Narayana dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

“Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Kepala Jorong Tabek Pamatang Frans Daromes,” sebut kasat.

BACA JUGA  Baru 1,5 Bulan Bebas, Pengedar Ganja di Agam Ngedar Lagi

“Untuk sementara waktu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres setempat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena bagi siapa yang tersangkut dengan tindakan pidana terutama masalah narkotika atau sejenis barang terlarang lainnya akan tindak tegas, tak diberi ampun,” tegas putra kelahiran Maninjau tersebut. (SP)

Tags: narkobanarkotikapolres sijunjungsijunjung
Himalaya

Himalaya

Next Post
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

HUT RI Ke-77, Sutan Riska Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh

Recommended

Membangun Sinergi untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Dharmasraya

Membangun Sinergi untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Dharmasraya

1 tahun ago
Edukasi pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, Kamis (1/9/22).

Polri Edukasi Tokoh Masyarakat Sumbar Cegah Paham Radikal

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In