Himalayapost.id – Pidie, Aceh Aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, Indonesia menggunakan kapal kayu dari Bangladesh kembali terungkap. Polisi berhasil menangkap HM (70), nakhoda kapal yang membawa dua rombongan pengungsi Rohingya, masing-masing sebanyak 150 orang dan 100 orang.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan manusia masih menjadi ancaman yang nyata di Indonesia. Pelaku sering menggunakan jalur laut yang sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang, memperkeruh situasi bagi para korban yang berjuang untuk keluar dari konflik dan perang di negaranya.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membebani setiap penumpang dengan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa. Hasil kejahatan ini mencapai Rp 3,3 miliar jika dihitung menggunakan kurs Indonesia.
“Biaya ini dibebankan kepada setiap penumpang sebagai imbalan atas pelarian mereka dari Bangladesh ke Aceh. Hasil kejahatan ini mencapai Rp 3,3 miliar jika dihitung menggunakan kurs Indonesia,” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan HM dilakukan di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, pada November 2023. HM ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh, kapal kayu tersebut dianggap tidak sepatutnya dioperasikan karena tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi para pengungsi Rohingya yang berada di kapal tersebut.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kapasitas pengawasan terhadap penyelundupan manusia perlu ditingkatkan. Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan negara-negara lain di kawasan untuk mempersempit celah bagi pelaku penyelundupan.
Selain itu, diplomasi antar negara juga penting untuk menangani masalah pengungsi, terutama mereka yang berasal dari daerah konflik. Negara-negara yang terlibat dalam konflik perlu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pengungsi.
Penyelundupan manusia merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Pelaku perlu dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, para pengungsi Rohingya yang menjadi korban perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan yang mereka butuhkan. (Ly)