Himalayapost.id – Dharmasraya, 4 September 2024, Kontroversi kembali memanas di Kabupaten Dharmasraya terkait dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap pasangan calon (paslon) Adi Gunawan – Romi Siska Putra dalam pemilihan umum kepala daerah yang akan datang.
Dalam perkembangan terbaru, PKS yang sebelumnya mendukung paslon Annisa – Leli, telah mencabut dukungannya dan mengalihkan dukungan tersebut kepada Adi Gunawan – Romi Siska Putra.
Namun, proses pengalihan dukungan ini menghadapi kendala dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap menghambat hak konstitusional partai politik.
Penasihat hukum Adi Gunawan – Romi Siska Putra, Pandong Spenra SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap KPU yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional parpol.
Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi PKS dalam mengalihkan dukungannya kepada paslon lain. Ia menegaskan bahwa perubahan dukungan tersebut adalah hak prerogatif partai politik yang diatur oleh undang-undang.
“PKS memiliki hak penuh untuk mencabut dukungan dari paslon sebelumnya dan mengalihkan dukungannya kepada paslon lain yang dianggap lebih sesuai dengan visi dan misi partai. Hak ini dilindungi oleh undang-undang dan tidak seharusnya dihambat oleh KPU. Sikap KPU yang belum bersedia mencabut dan menghapus dukungan di aplikasi Silon adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional parpol,” tegas Pandong Spenra SH dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam sistem demokrasi, partai politik (parpol) memiliki peran yang sangat vital sebagai salah satu pilar utama. Partai politik tidak hanya berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat, tetapi juga memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi dalam setiap proses pemilihan umum.
Hak konstitusional parpol mencakup berbagai aspek, termasuk hak untuk memutuskan dan mengubah dukungan politik, tanpa adanya intervensi yang tidak semestinya dari lembaga lain, termasuk KPU.
Ketua DPD PKS Dharmasraya, H. Widayatmo, SE, juga menegaskan bahwa keputusan PKS untuk mengalihkan dukungan merupakan hasil dari pertimbangan yang matang dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS. Widayatmo menekankan bahwa pengalihan dukungan ini merupakan hak prerogatif partai dan tidak memerlukan persetujuan dari paslon atau koalisi sebelumnya.
“PKS telah memutuskan untuk mencabut dukungan dari paslon Annisa – Leli dan mengalihkan dukungan kepada Adi Gunawan – Romi Siska Putra. Keputusan ini sesuai dengan perintah dari DPP PKS, dan tidak ada kewajiban bagi kami untuk meminta izin terlebih dahulu dari paslon atau koalisi sebelumnya. Ini adalah hak konstitusional kami yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar H. Widayatmo.
Dalam konteks pemilihan umum yang adil dan jujur, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu paslon atau partai politik.
Netralitas KPU adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Namun, dalam kasus ini, sikap KPU yang belum bersedia mencabut dukungan lama di aplikasi Silon dianggap merugikan parpol dan mengganggu proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan transparan. Sikap ini, menurut para pengamat, bisa menjadi preseden buruk bagi pemilu di masa depan jika tidak segera diperbaiki.
Pandang Spenra SH menambahkan bahwa tindakan KPU yang menghambat hak konstitusional parpol dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas lembaga tersebut.
Ia menegaskan bahwa KPU harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional PKS sebagai parpol terlindungi dan dihormati.
“KPU harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa hak konstitusional PKS sebagai parpol dihormati. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap KPU dan proses pemilu secara keseluruhan,” tambah Pandong Spenra SH.
Ketua DPD PKS Dharmasraya, H. Widayatmo, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional mereka terus dihambat. Ia menyerukan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti perubahan dukungan di aplikasi Silon agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional kami dihambat. Kami meminta KPU untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan agar perubahan dukungan kami tercatat dengan benar di aplikasi Silon. Ini adalah hak kami sebagai parpol dan kami akan memastikan bahwa hak ini terlindungi,” tegas H. Widayatmo.
Ia juga mengingatkan bahwa PKS akan terus mengawal proses pemilu ini hingga selesai dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang terjadi di Dharmasraya ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya perlindungan hak konstitusional parpol dalam setiap proses pemilihan umum. Sebagai lembaga yang berkompeten, KPU harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional parpol tidak dihambat atau dirugikan.
Partai politik adalah pilar penting dalam demokrasi, dan hak-hak konstitusional mereka harus dihormati untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang sehat dan adil.
KPU memiliki peran krusial dalam menjaga integritas pemilu, dan tindakan yang merugikan hak konstitusional parpol hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa hak konstitusional parpol terlindungi dengan baik.
Dengan demikian, KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan contoh yang baik dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga negara yang netral dan adil. (NT)