Himalayapost.com, Padang- Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bertekad akan menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan saat ini ada delapan kasus dugaan korupsi yang usianya sudah bertahun-tahun belum tuntas ditangani.
“Kasus ini bahkan sudah berulang tahun di tangan kita sehingga harus segera diselesaikan,” kata Kombes Pol. Adip Rojikan, Rabu (9/11/22).
Menurutnya, sejak dirinya bergabung di Mapolda Sumbar ada sejumlah kasus korupsi yang belum terselesaikan dengan baik hingga hari ini. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Sejumlah kasus korupsi itu ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, dan lainnya.
“Ini yang menjadi target kita dalam waktu dekat sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas kasus yang ada,” ujarnya
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima 72 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya di pemerintahan provinsi tapi juga terjadi di kota/kabupaten Sumbar sepanjang 2022.