Himalayapost.id, Padang- Terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, semua apotek diminta menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak. Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualbelikan yaitu obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Sumbar lakukan pengecekan dan memberikan imbauan ke pada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10/22).
“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.
Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pengumuman secara resmi dari pemerintah.