Himalayapost.id, Pesisir Selatan- Polres Pesisir Selatan melangsungkan gelar perkara kasus persekusi dua wanita yang ditelanjangi dan diarak oknum warga di daerah Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/23) malam.
Setelah dilangsungkan gelar perkara pada Sabtu (15/4/23), penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono menuturkan gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Adapun kronologi sebelumnya yaitu dua orang perempuan di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang dituduh secara sepihak sebagai LC (Lady Companion). Korban kemudian disuruh melucuti pakaian dan digiring ke laut.
Aksi persekusi tersebut direkam warga dan sempat viral di media sosial.
“Mandian kau jo ombak malam ko (Mandikan kamu dengan ombak malam ini). Telanjang a lai (Telanjangkan saja). Abang tolong Bang a (Abang tolong saya). Awak ndak ado mangapo ngapo do (Saya tidak ada berbuat apa-apa),” isi percakapan suara dalam video tersebut.
Ketiga orang tersangka tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.