• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Polisi Grebek Apotek Jual Obat Aborsi di Padang Usai Temuan Janin Bayi

by Himalaya
Maret 3, 2023
in Sumbar
0 0
0
Janin bayi. (Ilustrasi: Pixabay)

Janin bayi. (Ilustrasi: Pixabay)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Padang- Berawal dari penemuan janin bayi di muara sungai samping Pangeran Beach Hotel Padang, polisi menggerebek dan mengamankan pemilik sebuah apotek yang menjual bebas obat-obatan tanpa izin edar.

Atas temuan itu, penyelidikan dilakukan dan diduga akibat obat-obatan aborsi. Setelah informasi dihimpun didapat bahwa obat-obatan ini banyak dijual bebas di apotek di daerah Tarandam.

“Mayat janin bayi yang ditemukan diperkirakan berumur enam bulan dan patut diduga kuat ini adalah hasil aborsi dari hubungan gelap dan terlarang,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap, Selasa (28/2/23).

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin Kembali Dilanjutkan

“Akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Padang melakukan undercover buy di apotek FF di daerah Tarandam dan ternyata begitu mudah obat-obatan ini didapatkan,” ujar Kapolres.

Polresta Padang telah mengamankan dua orang, yaitu S pemilik apotek FF dan NL sebagai penjual penjaga toko, serta disita berbagai obat-obatan yang diduga dapat mengugurkan kandungan, ada juga obat-obat keras, obat dalam daftar J yang diduga dijual bebas tanpa ijin.

“Diduga apotek lain di seputar Terandam ada juga yang melakukan hal serupa namun karena sudah mengetahui ada proses pengamanan di apotek FF sehingga diduga apotek lain sudah mengeluarkan atau menyembunyikan obat-obatan sejenis sehingga saat ini kami cuma berhasil menindak satu TKP,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Mulai 11 September Besok, CFD Kembali Diadakan Pemprov Sumbar

Kepada dua orang ini akan kenakan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berharap jajaran yang berwenang dalam pengawasan obat seperti BPOM dan Kemenkes atau Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obat keras dan apotek yang tidak berijin. Kita semua akan bersinergi termasuk dengan kepolisian,” pungkas Kombes Ferry.

 

Tags: bayipadang
Himalaya

Himalaya

Next Post
Serah terima jabatan Camat Danau Kembar dari camat lama Neni Amelia, S.STP. kepada camat baru Mawardi B., S.Pd., M.M., Jumat (3/3/23).

Jabatan Camat Danau Kembar Diserahterimakan

Recommended

Eskalasi Konflik di Gaza Meningkatkan Kekhawatiran Internasional

Eskalasi Konflik di Gaza Meningkatkan Kekhawatiran Internasional

2 tahun ago
Wabup Solok Candra Cek Langsung Pelayanan RSUD Arosuka, Ini Hasilnya!

Wabup Solok Candra Cek Langsung Pelayanan RSUD Arosuka, Ini Hasilnya!

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In