Himalayapost.id, Padang- Berawal dari penemuan janin bayi di muara sungai samping Pangeran Beach Hotel Padang, polisi menggerebek dan mengamankan pemilik sebuah apotek yang menjual bebas obat-obatan tanpa izin edar.
Atas temuan itu, penyelidikan dilakukan dan diduga akibat obat-obatan aborsi. Setelah informasi dihimpun didapat bahwa obat-obatan ini banyak dijual bebas di apotek di daerah Tarandam.
“Mayat janin bayi yang ditemukan diperkirakan berumur enam bulan dan patut diduga kuat ini adalah hasil aborsi dari hubungan gelap dan terlarang,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap, Selasa (28/2/23).
“Akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Padang melakukan undercover buy di apotek FF di daerah Tarandam dan ternyata begitu mudah obat-obatan ini didapatkan,” ujar Kapolres.
Polresta Padang telah mengamankan dua orang, yaitu S pemilik apotek FF dan NL sebagai penjual penjaga toko, serta disita berbagai obat-obatan yang diduga dapat mengugurkan kandungan, ada juga obat-obat keras, obat dalam daftar J yang diduga dijual bebas tanpa ijin.
“Diduga apotek lain di seputar Terandam ada juga yang melakukan hal serupa namun karena sudah mengetahui ada proses pengamanan di apotek FF sehingga diduga apotek lain sudah mengeluarkan atau menyembunyikan obat-obatan sejenis sehingga saat ini kami cuma berhasil menindak satu TKP,” ujar Kapolres.
Kepada dua orang ini akan kenakan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap jajaran yang berwenang dalam pengawasan obat seperti BPOM dan Kemenkes atau Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obat keras dan apotek yang tidak berijin. Kita semua akan bersinergi termasuk dengan kepolisian,” pungkas Kombes Ferry.