Himalayapost.id, Dharmasraya – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan penyeludukan sebanyak 542 dus rook merek Luffman yang diduga ilegal lantaran tidak ada bea cukai, dengan nilai kurang lebih Rp3 milyar rupiah.
Rokok tersebut diamankan saat tengah melintasi Jalan Lintas Sumatera Km I, tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (30/08) sekira pukul 21: 00 Wib.
Kapolres Dharmasraya AKBP.Nurhadiansyah S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar mengatakan peristiwa penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat dengan adanya dugaan penyeludupan rokok illegal bermerek Luffman yang sering melintas diwilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Dari informasi itu, jajaran mempertajam penyelidikan serta menurunkan tim Satreskrim untuk meluncur kelokasi dan ternyata benar ditemukan satu unit mobil truck merek Isuzu warna putih dengan nomor polisi B. 9896. NYT yang tengah berhenti dipinggir Jalinsum Km I Pulau Punjung,” kata Kapores dalam keterangan Persnya Jumat (2/9/22) di Mapolres Dharmasraya.
Kemudian saat digeledah, kata Kapolres, selain rokok, petugas juga mengamankan salah seorang berinisial DI (43) warga Perumnas Griya Handayani, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Jambi.
“Mereka ada tiga orang yang berada dalam truck tersebut, namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” terangnya.
Dikatakan Nurhadiansyah saat ini pelaku dan satu unit mobil truck serta 542 dus rokok merek Luffman telah diamankan tim Satreskrim di Mapolres setempat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk tersangka dapat dijerat dengan pasal 199 ayat (1) undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang no.8 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang no.7 tahun 2014 yakni tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo 55 kuh,” terang Kapolres.
Sedangkan untuk pasal 199 ayat (1) undang undang kesehatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dan untuk pasal 62 undang undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000.000( sepuluh milyar rupiah).
Dalam keterangan Kapolres, turut didampingi Kabagren Kompol Eliswntri.SH, Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetiyo.S.T.kr, S.I.K dan sejumlah pejabat serta anggota Reskrim, saat memperlihatkan barang bukti rokok Luffman pada sejumlah awak media. (SP)