Himalayapost.id, Dharmasraya – Pengungkapan kasus tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan dan /niaga bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah. Persoalan ini menjadi etensi oleh Kapolda Sumatera Barat.
Tak hanya itu, Kapolda juga memerintahkan institusi ini untuk zero toleransi terhadap pelaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah.S.I.K mengatakan dalam press conference ketika di dampingi kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, S.T.Kr, S.I.K , bagi pelaku menyalahgunakan BBM, mereka akan di tindak tegas , tepat dan terukur.
“Kita tetap melakukan pemantauan terkait dengan BBM yang dialihkan keluar daerah. Seperti yang terjadi baru baru ini, di Jorong kampung baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya,” akunya.
Dalam kasus ini, POlres Dharmasraya mengamankan dua orang pelaku, masing masing berinisial FR (52) pemilik mobil L.300.picup, ia merupakan warga Jambi yang berdomisili di jorong kampung baru dan sekaligus pemilik mobil . Kemudian ZF 46 tahun.
Saat dilakukan penangkapan BBM yang diduga diniagakannya itu berjumlah 16 buah galon isi 35 liter , masing dari galon tersebut sudah berisi minyak sejenis solar sebanyak kurang lebih 30 liter dan sebanyak 14 buah galon isi 35 dalam keadaan kosong.
Selain galon sebagai tempat untuk membawa bahan bakar bersubsidi itu juga ada dua buah ember plastik ukuran menengah yang dipergunakan untuk menyalin minyak. Kemudian satu buah alat pompa manual. Kemudian ada.peratan lain seperti corong, gayung.
“Untuk menjalankan proses lebih lanjut, semua barang bukti berikut dengan tersangka kini sudah diamankan dimapolres setempat,” tukasnya.
Tersangka dapat dikenakan pasal 55 undang undang no. 22 tahun 2001 tentang minyk dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).” Tegas Nurhadi .SP.