Himalayapost.id, Solok- Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pincuran Baruah, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Senin (12/6/23) malam pukul 19.30 WIB.
Tersangka yaitu RA (24), warga Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, ditangkap petugas usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Benar, pada tanggal Senin 12 Juni 2023 petugas melakukan penangkapan terhadap RA (24),” terang Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi.
RA (24) ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya di jalan dimaksud di atas. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
Keseluruhan barang bukti di antaranya dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek VIVO warna silver dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih tanpa nopol bersama tersangka, kini dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut.