Himalayapost.id, Solok- Polres Solok melalui Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan terduga pelaku berinisial AR (41), warga Jorong Simpang Ampek, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa AR atau ST yang sedang berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Kapalo Koto, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok,” ungkap kasat.
“Pengkapan berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok bergabung dengan anggota Polsek Lembang Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” lanjut Iptu Oon Kurnia Illahi.
Setelah itu, terang kasat, petugas menuju ke lokasi terduga pelaku untuk dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki yang tengah berada di pinggir jalan persis dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AR panggilan ST,” ungkap kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klem bening dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam tanpa nopol.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Iptu Oon Kurnia Illahi. (DW)