• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Polri Temukan dan Bakal Musnahkan 25 Hektar Lahan Ganja Jaringan Sumatera dan Jakarta

by Himalaya
Agustus 18, 2022
in Universal
0 0
0
Ladang ganja di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Ladang ganja di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Jakarta- Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektar dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. Ada total sembilan titik lokasi ladang ganja.

“Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber dari pada barang bukti yang disita petugas,” kata Brigjen Krisno, Rabu (17/8/22).

Brigjen Krisno mengatakan, ladang ganja tersebut nantinya akan dimusnahkan. Sebelumnya, polisi hanya menemukan tiga titik ladang ganja.

“Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” jelasnya.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Digrebek di Sebuah Rumah di Kebun Kelapa Sawit, Satunya Residivis

Brigjen Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

“Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat,” katanya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap. Di antaranya berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

BACA JUGA  Operasi Pekat, 10 Pemuda Ditangkap Polres Solok di Koto Baru Kubung

“Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram,” Brigjen Krisno menandaskan.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Tags: ganjanarkobanarkotikapolri
Himalaya

Himalaya

Next Post
Logo Piala Dunia U-20 Indonesia 2023.

Logo Piala Dunia U-20 Tahun 2023 Resmi Diluncurkan

Recommended

Memahami BIOS: Fondasi dari Sistem Komputer Modern

Memahami BIOS: Fondasi dari Sistem Komputer Modern

1 tahun ago
Ilustrasi.

Kapolri Larang Penilangan Secara Manual

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In