Himalayapost.id, Jakarta- Bareskrim Polri meningkatkan status hukum penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan dengan mulai memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur dan supplier bahan baku obat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, BPOM bersama Bareskrim Polri menyita sejumlah obat sirop bermerek dagang Unibebi produksi PT Universal.
“Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku,” terang Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/22).
Menurut Kabag Penum, pihak penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.
“Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar,” jelas Kombes Pol. Nurul Azizah.