Himalayapost.id, Padang- Puluhan reklame ilegal dibongkar Satpol PP Padang. Diketahui reklame berbagai merek tersebut terpasang secara ilegal dan sengaja ditempel di pohon di kawasan Padang Utara, Selasa (24/1/23).
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, selain menertibkan reklame yang menunggak pajak, perlu juga dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.
Ia menambahkan, semua atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon ditertibkan.
“Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota, tentu juga dapat menggangu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya sediakan,” tutur Mursalim.
Disampaikan Mursalim, kepada oknum pelaku perusakan pohon bisa juga terjerat Perda nomor 8 tahun 2016, tentang Pohon Pelindung dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta.