Himalayapost.id, Padang- NY (35) seorang sopir, warga Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, tidak berdaya ketika Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg mencokoknya di kampung halamannya Kota Sawahlunto.
Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/22) malam sekira pukul 21.00 WIB, usai melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor tersebut dengan sistem COD, kemudian kabur saat mencoba tes drive.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Praktik penggelapan ini kata Harry terjadi di sebuah rumah di depan SMP 24 Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Setelah diselidiki, diketahui terduga pelaku berada di Kota Sawahlunto. Tim Phyton langsung melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengejaran ke daerah Sawahlunto, didapati posisi pelaku di sebuah rumah dalam posisi lagi santai,” ujarnya.
“Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna coklat dengan cara pelaku menghubungi korban setelah melihat iklan jual beli online sepeda motor di situs OLX,” terang Kapolsek Harry.
“Lalu, pelaku bertemu dengan korban dan pelaku meminta ijin kepada korban untuk membawa sepeda motor korban untuk uji pakai. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
“Sepeda motor tersebut dibawa pelaku ke daerah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp9 juta,” jelasnya lagi.