• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara!

by Himalaya
Januari 18, 2023
in Universal
0 0
0
Tangkapan layar Sidang Tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

Tangkapan layar Sidang Tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id,Jakarta- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun pidana penjara.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut diyakini secara bersama-sama turut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/23).

BACA JUGA  Tournament Gelora 87 Cup, Basamo Fc Taklukan Ps Talang Babungo 2-0

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh jaksa.

Adapun hal memberatkan Putri ialah perbuatannya tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal meringankan adalah Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA  Rusia dan Korea Utara Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral

Sebelum Putri, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni:

  1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
  2. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara
  3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

 

Himalaya

Himalaya

Next Post
Ilustrasi gempa.

Melonguane Sulut Diguncang Gempa Magnitudo 7

Recommended

Pembahasan Ranperda APBD tahun 2023, Minggu (6/11/22).

Ini Fokus Pemkab Solok dalam Ranperda APBD 2023

3 tahun ago
KPU Dharmasraya Terima Pendaftaran Paslon Adi-Romi: Pilkada Tanpa Kotak Kosong

KPU Dharmasraya Terima Pendaftaran Paslon Adi-Romi: Pilkada Tanpa Kotak Kosong

8 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In