Himalayapost.id,Jakarta- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun pidana penjara.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut diyakini secara bersama-sama turut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh jaksa.
Adapun hal memberatkan Putri ialah perbuatannya tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal meringankan adalah Putri Candrawathi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni:
- Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara
- Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.