Himalayapost.id, Solok- DPRD Kabupaten Solok menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (26/6/23).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dengan dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda, anggota DPRD, forkopimda, kepala OPD, camat dan undangan lain.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Olzaheri menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok menyetujuinya dari laporan hasil pembahasan yang dilaksanakan pada 16 sampai 19 Juni 2023 lalu dan hari ini kita sampaikan hasil pembahasan dengan melahirkan rekomendasi demi perbaikan di masa yang akan datang,” kata Olzaheri.
Adapun dijelaskan realisasi PAD yaitu sebesar Rp1.198.526.934.143,43 dari total anggaran sebesar Rp1.221.285.096.478,00 atau sebesar 98,14% yang tersebar di beberapa OPD. Realisasi belanja dan transfer yakni sebesar Rp1.234.314.965.505,26 dari anggaran Rp.1.322.562.690.203,00 atau sebesar 93,33%.
Kemudian pembiayaan tahun anggaran 2022 terhadap struktur pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dihitung dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp101.277.593.725,32 dan penerimaan kembali peminjaman daerah sebesar Rp40.000.001.000,00, dan untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 tidak ada realisasinya.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp65.524.593.363,49 berasal dari sisa DAK fisik dan non-fisik, Bantuan Keuangan Khusus, Dana Insentif Daerah, DAU, PAD dan lainnya. (SD)