Himalayapost.id – Arosuka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok mengelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Rabu 5/6/2024 di gedung DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua Ivoni Munir didampingi wakil ketua Mulyadi, rapat paripurna tersebut dibuka pada jam 11:10 WIB Setelah rapat paripurna dibuka dilanjutkan dengan Pembacaan Nota Pengantar Bupati Solok yang disampaikan Oleh Assiten satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Syahrial.MM.
Dalam Nota tesebut mrnyampaikan dasar dasar penyusun rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2023.
Laporan realisasi anggaran,dan realisasi Belanja, selain dari pada Pendapatan dan Belanja, laporan realisasi anggaran juga memuat informasi mengenai pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan di mana pembiayaan berasal dari sisa lebih penghitungan Anggaran ( Silpa ) Tahun 2022.
Dalam Nota tesebut juga disampaikan Neraca Perintah kabupaten Solok per 31 Desember 2023.yang Terdiri dari aset’ pemerintah daerah, kewajiban, Ekuitas.
Syahrial mengatakan bahwa berdasarkan pemerikasaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 memperoleh Opini wajar Tanpa Pengecualian( WTP ) 7 kali berturut turut.
Pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Solok mudah mudahan dalam waktu dekat segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme DPRD.
Selajutnya Rapat paripurna DPRD kabupaten Solok melanjutkan dengan penyerahan Dokumen Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari pemerintah daerah ke Pimpinan DPRD.
Pimpinan Rapat paripurna DPRD kabupaten Solok mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, pimpinan dan Anggota DPRD serta sejumlah undanga yang hadir dalam rapat paripurna DPRD hari ini dan rapat paripurna tersebut di tutup jam 11:45.
Tampak hadir Pimpinan dan Anggota DPRD,Forkopimda, sekretaris DPRD, ,Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala bagian, Kepala Bidang dan undangan lainnya. (SD)