Himalayapost.id, Solok- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna jawaban Bupati Solok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, di Arosuka, Kamis (8/6/23).
Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm., Apt. dan penyampaian Jawaban Bupati Solok dibacakan Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si.
“Terkait dengan kesejahteraan guru honorer, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 pasal 96, pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, termasuk guru,” kata Medison membacakan.
“Dana kesejahteraan guru honorer bersumber dari Dana BOS dan Dana Komite Sekolah yang jumlahnya bervariasi. Saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang diikuti oleh Disdikpora, BKPSDM dan BKD terkait pengangkatan guru atau tenaga honorer menjadi PPPK secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Terkait honorarium penjaga sekolah non-ASN juga bersumber dari Dana BOS masing-masing sekolah. Dana tersebut belum bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Solok mengacu pada peraturan pemerintah tersebut di atas.
Kemudian, terkait penganggaran pembangunan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier dan perbaikan irigasi yang ada di Kabupaten Solok, Pemkab Solok sudah melakukan penganggaran untuk pembangunan jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier melalui Dinas Pertanian Kabupaten Solok.
Pada tahun 2022, telah dilaksanakan pembangunan jalan usaha tani sebanyak 151 paket yang tersebar di 14 kecamatan dan 2 paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersier.
Selain itu pada tahun 2023 Dinas Pertanian merencanakan akan melakukan pembangunan jalan usaha tani sebanyak 55 paket, 35 paket rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan 3 paket pembangunan dam parit.
“Terhadap adanya pengaduan masyarakat tentang penyaluran pupuk bersubsidi di salah satu kios di Nagari Muaro Paneh, Dinas Pertanian dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Polres Kota Solok telah melakukan klarifikasi dan penggalian serta pengumpulan informasi dengan kelompok tani,” kata Medison.
“Sebagai sanksi, kios tersebut tidak dapat lagi melakukan penebusan ataupun penyaluran pupuk bersubsidi dan juga diberhentikan sebagai pengecer oleh distributor. Selanjutnya, langkah antisipasi ke depan yang akan kita upayakan adalah dengan mengarahkan BUMNag sebagai pengecer pupuk demi menjaga ketersediaan pupuk di masyarakat yang keuntungannya dapat menjadi sumber pendapatan bagi BUMNag,” sebutnya.
Lalu terhadap pengelolaan sampah. Saat ini Kabupaten Solok masih menggunakan TPA Regional Ampang Kualo untuk menampung volume sampah yang ada di Kabupaten Solok dengan membayar retribusi untuk pemprosesan sampah, lahan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok.
Namun dikarenakan volume sampah yang ditampung TPA regional sangat banyak, maka Pemerintah Kabupaten Solok berupaya melakukan balik nama sertifikat tanah yang sebelumnya masih atas nama perorangan menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Solok.
“Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham menyarankan untuk menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena banyak poin-poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yang harus diakomodir pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Sekda lagi.
“Kemudian berkaitan dengan DAK Fisik Reguler, terealisasi sebesar 90,44% dari Pagu Anggaran yang dialokasikan,” lanjutnya lagi.
Realisasi tersebut adalah berdasarkan nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Reguler. Kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk penyaluran DAK Fisik adalah berdasarkan nilai daftar kontrak yang diinput pada Aplikasi OMSPAN.
DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi terealisasi sebesar 78.64% dari pagu anggaran yang dialokasikan. Realisasi tersebut juga berdasarkan nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Penugasan yang merupakan nilai sisa tender atau sisa pagu DAK Fisik.
“Terkait kelangsungan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Solok, dapat kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Solok sudah memulai tahapan pelaksanaan rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Solok melalui surat Pemberitahuan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Solok Nomor 030/253/BKD/2023 tanggal 28 Maret 2023,” jelas Sekda Medison. (SD)