Himalayapost.id, Solok- Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Solok Tahun Anggaran 2022 digelar DPRD Kabupaten Solok, di Arosuka, Senin (17/4/23).
Hal ini sesuai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/1548.OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 tanggal 10 Maret 2023.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda bersama Asisten I Syahrial, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas, kepala OPD, tenaga ahli, camat dan forkopimda dan lainnya.
Faizal selaku juru bicara DPRD Kabupaten Solok mengatakan Paripurna kali ini merupakan rangkaian Paripurna yang digelar pada 31 Maret 2023, yang saat itu Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison dalam menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok Tentang LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2022. Kemudian dilakukan pembahasan tanggal 11 sampai 14 April 2023 dan disepakati komisi-komisi.
“Seluruh hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh DPRD dan sudah dibacakan dalam Paripurna ini diharapkan menjadi acuan sekaligus perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang, hendaknya masyarakat bisa merasakan hasil dari sebuah perbaikan oleh OPD yang ada terutama pelayanan dasar,” kata Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir selaku pimpinan rapat. (SD)