Himalayapost.id – Solok- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dodi Hendra didampingi Wakil Ivoni Munir dan Mulyadi. Dihadiri Bupati Solok diwakili Wakil Bupati Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah Medison, anggota DPRD, forkopimda, kepala OPD, camat dan lainnya.
Wakil Bupati Jon Firman Pandu memaparkan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok tahun 2024 mengacu pada RPJMD tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan sosial masyarakat.
Serta, memperhatikan faktor-faktor seperti prioritas pembangunan nasional, provinsi, urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kabupaten, urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
“Kemudian kebijakan kepala daerah sebagai implementasi visi dan misi, dan pencapaian target SDGs dan pemenuhan SPM,” terang Jon Firman Pandu.
Ia menjabarkan, target pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.225.183.008.337 yang terdiri atas PAD ditargetkan Rp88.116.536.505, pendapatan transfer sebesar Rp1.132.438.471.832, dan pendapatan daerah yang yang sah sebesar Rp4.628.000.000.
Rencana belanja daerah tahun 2024 Rp1. 261.739.008.337 dengan rincian belanja operasi Rp933.285.466.306, belanja Modal Rp. 168.277.525.526, belanja tidak terduga Rp5.775.000.000, serta belanja transfer Rp154.401.016.505.
Rencana penerimaan pembiayaan Rp40.000.000.000, rencana pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp3.444.000.000. (SD)