Himalayapost.com, Solok- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau pada akhir masa jabatan kepala daerah.
Laporan ini disampaikan kepada DPRD satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir. LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh kepala daerah, yaitu Bupati Solok Epyardi Asda dalam Rapat Paripurna sesuai agenda Bamus di Arosuka, Jumat (31/3/23).
lalu, LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Hasil pembahasan oleh DPRD ini kemudian ditetapkan sebagai keputusan yang berbentuk rekomendasi. Rapat rekomendasi ini digelar pada Senin (17/4/23) lalu.
Perisalah Legislatif Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Nofendra, S.Sos. dan Dedi Putra, S.A.P. menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati Solok Tahun Anggaran 2022.
Nofendra mengatakan, dokumen rekomendasi LKPJ sudah diterima oleh pihak Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kamis (25/5/23).
“Alhamdulillah, hari Kamis (25/5/23) kami selesai melaksanakan tugas mengantar dokumen LKPJ yang merupakan bagian dari tugas saya,” kata Nofendra. (SD)