Himalayapost.id, Jakarta- Tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim hari ini, Rabu (15/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan yang diberikan JPU kepada Eliezer pada Rabu (18/1/23) lalu yakni pidana penjara 12 tahun.
Adapun empat terdakwa lainnya sudah lebih dulu divonis hakim, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma‘ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara