Himalayapost.id, Dharmasraya – Kabupaten Dharmasraya tengah mempersiapkan diri untuk meraih Piala Adipura 2022 yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bagi daerah yang berhasil menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan.
Untuk Dharmasraya sendiri terakhir kali mengikuti penilaian lapangan tahun 2019. Tim dari KLHK direncanakan akan melakukan penilaian di Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 14,15, dan 16 September 2022.
“Langkah awal penilaian administrasi sudah selesai, susuai hasilnya Dharmasraya layak untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian lapangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Silaturahim, SKM, MH.
Menurutnya Pemkab tidak hanya berharap dapat meraih piala Adipura semata, tapi yang lebih penting adalah bagaimana sampah di daerah dapat terkelola secara maksimal. Upaya untuk mendapatkan adipura telah dilakukan dengan membuat surat Bupati Dharmasraya Nomor 660/249/PSLB3/IX/DLH/2022 tentang persiapan Adipura.
Dan lanjutnya, dalam mengikuti lomba penilaian Adipura diperlukan peran serta dan kerjasama semua pihak yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan instansi dan stackeholder terkait, bagaimana seluruh OPD dan instansi vertikal agar meningkatkan peran masing-masing untuk lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Dikatakannya setidaknya ada 17 lokasi dan 46 titik pantau yang akan menjadi obyek penilaian, seperti pemukiman, pasar, perkantoran, jalan utama, sekolah, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, dan lainnya.
Di sisi lain, kata dia sosialisasi terkait dengan larangan membakar sampah juga dilakukan, bahkan hingga memberikan teguran kepada masyarakat atau petani yang membakar sampah.
Begitu juga berbagai persiapan bagaimana penanganan, pemilihan, dan pengolahan sampah mulai dari rumah tangga juga terus dilakukan pemerintah daerah setempat.
Seperti, Gerakan nagari bersih sehat teduh dan indah (GenarsihSehati). Secara sederhana, melalui nagari (desa) gerakan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat bagaimana mengelola sampah itu dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga.
“Begitu juga kita mendorong dan membina agar masyarakat melakukan budidaya maggot, mengolah sampah menjadi kompos, dan lain sebagainya,” tututnya.
Pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada Permen LHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura.
Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. (SP)