Himalayapost.id, Dharmasraya – Jajaran Polsek Sitiung dan Sat reskrim Polres Dharmasraya, kembali berhasil meringkus dua orang oknum yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Jumat (09/09/22) sekira pukul 01: 30 Wib malam di Wilayah hukum Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah.S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu. Dwi Angga Prasetiyo.S.T.Kr, S.I.K, kepada media ini, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni berinisial K (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, dan DF (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan ,Kecamatan Sitiung.
“Dua orang ini, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus operan dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, berperan sebagai pelangsir BBM, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan,” ucap Iptu. Dwi Angga Prasetiyo.S.T.Kr, S.I.K, Sabtu (10/9/22) di Mapolres.
Selain itu, lanjut Kasat, oknum pelaku (K) ini, juga melakukan penimbunan minyak diperkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
“Mereka juga melakukan penimbunan, dan dalam perkarangan rumah juga ditemukan galon, tedmon dan drum diduga berisikan minyak solar,” terangnya.
Tak hanya sampai disitu, berkat kejelian petugas dalam mengembangkan, ternyata bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli dari inisial DF. Sementara, BB yang sudah diamankan dimapolres berupa 11 galon isi 35 liter dimana pada tiap galon itu berisikan bahan bakar jenis solar lebih kurang 31 liter.
Disisi lain, petugas juga melihat 4 galon yang masih dalam keadaan kosong kemudian ada 1 drum warna merah putih berisi bahan bakar jenis solar lebih kurang 186 liter. Sedangkan dalam tedmon juga berisikan minyak solar lebih kurang 930 liter serta satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka tanpa mengantongi surat kendaraan.
“Semua BB dan dua orang tersangka yakni K dan DF digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” timpalnya.
Kedua tersangka dapat di jerat sengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Dengan peristiwa itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar pengunaan BBM sesuai peruntukannya. Dan untuk industri dan perkebunan/pertanian harus di sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pemakaiannya. (SP)