Himalayapost.id – Semarang, 9 Januari 2024, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 226 ekor anjing dalam sebuah operasi yang dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung saat diangkut dengan sebuah truck, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 6 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 11 ekor anjing mati dalam perjalanan.
Anjing-anjing tersebut diduga hendak dijagal untuk warung makan di Solo, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang pemesan anjing dan empat orang awak truk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa anjing-anjing tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Anjing-anjing tersebut diburu menggunakan senapan angin dan kemudian dimasukkan ke dalam truk untuk dikirim ke Solo.
Pemeriksaan terhadap anjing-anjing yang berhasil diselamatkan juga menemukan beberapa ekor anjing positif terindikasi cacing jantung berbahaya. Cacing jantung dapat menyebabkan berbagai penyakit serius pada anjing, termasuk gagal jantung.
Kelima tersangka dijerat Pasal 89 dan Pasal 204 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus penangkapan anjing ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hewan. (Ly)