Himalayapost.id, Solok- Polres Solok dalam hal ini Satres Narkoba Polres Solok, berhasil menangkap satu dari dua DPO terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan total 75 paket siap edar yang ditemukan pada Minggu (31/7/22) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Irwan Zani, SH dan Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, di Mapolres Solok, Arosuka, Selasa (2/8/22) siang.
“Pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, satu pelaku atas nama AL alias P (25) berhasil kita amankan di depan SBPU Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Kapolres AKBP Apri Wibowo kepada media.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku akan melarikan diri ke daerah Kabupaten Dharmasraya. Jadi saat ini masih terdapat satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” terusnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh narkoba jenis ganja ini dari daerah Aceh. Jadi pelaku berangkat dari Aceh sekitar hari Jumat (29/7/22), membeli di sana dan dibawa ke sini dan berniat akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Solok dan Muaro Bungo,” jelas Kapolres.
“Untuk berat keseluruhan, kemarin ditimbang karena masuk sungai, kemarin lebih berat. Kemarin sekitar 90 kg, kalau kering mungkin sekitar 80 kiloan,” ungkap AKBP Apri Wibowo.
Diketahui, sebelumnya Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok menemukan sebanyak dua karung goni berisikan diduga puluhan paket ganja kering siap edar, dan satu karung goni juga diduga paket ganja di dalam mobil rental merk Toyota Avanza BA 1191 HA, pada Minggu (31/7/22).
“Pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Satres Narkoba Polres Solok dipimpin oleh Kasat Narkoba (Iptu Oon Kurnia Illahi), telah melakukan pengungkapan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 75 paket ganja dan satu unit kendaraan Toyota Avanza,” kata kapolres di waktu yang sama.
Adapun kronologis penangkapan diungkapkan kapolres, Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok terdapat peredaran narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri pelaku, personel kemudian mendapat informasi bahwa sebuah kendaraan yang dicurigai berada di depan SMA N 1 Kubung, Salayo.
“Ketika personel mendekat ke kendaraan tersebut, pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, karena jalan sempit dan banyaknya masyarakat, akhirnya pelaku berhasil melarikan diri dengan kendaraan tersebut,” ungkap kapolres.
“Di sana personel Satnarkoba Polres Solok dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Solok tidak putus asa melakukan pencarian, dan ketika melewati Pertamina KTK Solok Kota, petugas melihat mobil tersebut berhenti di belakang Pertamina KTK Solok Kota,” terangnya.
“Kedua orang yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan serta membuang barang bukti, di mana terdapat dua karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja di tepi sungai,” jelas kapolres lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Solok yakni, 75 paket ganja kering siap edar di dalam sebanyak tiga karung goni yang dua di antaranya ditemukan di sungai dan satu unit mobil merk Toyota Avanza BA 1191 HA.
“Dari perbuatan pelaku tersebut, kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Solok AKPB Apri Wibowo. (DW)