Himalayapost.id, Padang- Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih kurang Rp50 juta.
Pelaku yang ditangkap berinisial M (48) alias Uncu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (31/7/22) pagi.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, SH mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap pihaknya.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merk OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.
Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.