Himalayapost.id, Dharmasraya- Seekor Owa, satwa dilindungi jenis Siamang yang sudah hampir 5 tahun dipelihara Aswat, mantan Wali Nagari Siguntur di Jorong Teratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya diserahkan ke BKSDA Sumbar.
Hal ini setelah dilakukannya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan satwa liar, khususnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.
Diakui Aswat, dirinya sebelumnya tidak mengetahui peraturan perundang-undangan tentang satwa liar yang dilindungi. Sehingga seekor satwa Siamang yang dihadiahi temannya ia pelihara dan dijadikan mainan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Informasi keberadaan satwa Siamang Symphalangus Syndactylus di rumah Aswat ini diketahui petugas UPTD KPHP Dharmasraya. Kemudian petugas WRU SKW 3 menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut.
Awalnya putri Aswat tidak bersedia menyerahkan satwa jenis siamang tersebut, namun setelah dilakukan komunikasi dan sosialisasi oleh petugas WRU SKW III, pada Selasa (6/9/22) kemarin siamang tersebut akhirnya dapat diserahkan ke pihak BKSDA Sumbar melalui Seksi Konservasi Wilayah III.
Saat ini satwa siamang tersebut untuk sementara dititip rawat di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto.