Himalayapost.id – Dharmasraya, Sertifikat induk keluar sejak 1988, Andrimal Malik merupakan keponakan kandung dari almarhum Emra.Dt.Panduko Bosau yang juga sebagai pemilik Wisma Agung kembali segel SMPN unggul di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar, Minggu (14/1).
Berdasarkan pengakuan Andrimal Malik pada awak media online ini, ketika sedang bekerja memasang batu batako bersama salah seorang pekerja di SMPN unggul. Saat itu ,dia menceritakan kronologis dari pemalsuan pemecahan sertifikat serta pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh salah seorang oknum notaris ADC yang berkantor di ibu kota pelaku Punjung.
Menurutnya, kasus ini mencuat kepermukaan sejak tahun 2019 silam. Dimana pemilik lahan SMP Unggul Dharmasraya seluas 1.8 hektar itu, pemiliknya yakni Almarhum Emra Datuk Panduko Bosau. diwaktu itu dia didatangi oleh salah seorang Kepala sekolah, dengan bahasa ada bantuan dari pusat yang di peruntukan untuk sekolah tersebut.
Namun, bantuan itu tidak bisa terealisasi di karenakan tanah lokasi sekolah itu atas nama almarhum (Emra.Dt.Panduko Bosau) bukan atas nama Pemda,”terang Andrimal.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan oknum kepala sekolah, ketika itu terungkaplah fakta bahwa lahan almarhum sudah dipalsukan proses pembuatan sertifikatnya. Soalnya, pada 01 Mei 1997 oknum notaris ADC sebagai pembuat akta, melakukan pemecahan sertifikat induk tanpa sepengetahuan almarhum. Begitu di pertanyakan almarhum, ADC mengakui kesalahan dirinya dan berjanji akan melakukan ganti rugi kepada almarhum. Namun, permasalahan saat ini, terkait dengan sertifikat yang dipalsukan Anwar lah yang di pegang pemda,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Andrimal mengetahui dampak dari pemalsuan pemecahan sertifikat induk dan pembuatan akta jual beli oleh Anwar, maka almarhum pada 17 Juli 2021 mengeluarkan surat keterangan bahwa almarhum tidak pernah merasa menandatangani surat apapun dan kepada siapapun , apalagi pemecahan sertifikat induk,”bebernya sembari menirukan percakapan almarhum.
Kemudian, Sabtu 13 Januari 2024 setelah hampir satu bulan lamanya kasus bongkar pasang segel SMP Unggul Dharmasraya. Pemda kembali melakukan mediasi dengan pihak keluarga Almarhum Emra Datuk Panduko Bosau, dia sebagai mewakili mamaknya, mengaku pihak Pemda kembali memperlihatkan sikap arogan dengan menolak dirinya sebagai perwakilan keluarga almarhum. Mediasi tersebut kembali tidak menemukan titik terang sehingga dia kembali melakukan penyegelan permanen gerbang SMP Unggul itu dengan menggunakan baru batako,” bebernya.
Andrimal Malik berharap mengensampingkan kepentingan pribadi, mengingat lahan tersebut sudah berdiri sekolah menengah dengan jumlah 308 orang siswa. Namun dia masih memberi kesempatan terhadap Pemda untuk bisa menyelesaikan polemik sertifikat palsu yang dikantongi Pemda, dan untuk segera memberikan hak kepada keluarga Almarhum Emra Datuk Panduko Bosau. Selain itu, dia juga meminta maaf, agar siswa untuk sementara waktu agar belajar daring dirumah ,menjelang persoalan ini diselesaikan Pemda,” pungkasnya. (NT)