Himalayapost.id – Kabupaten Solok, 1 November 2023 – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, bersama dengan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah dan pejabat struktural dan fungsional, melakukan langkah proaktif dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Solok Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.8.3.1./1000/Orgs 2023 yang mengenai penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah menjadi landasan utama dalam upaya penyelarasan dengan Renstra. Dalam rangka ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas bersama dengan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah mengadakan rapat pada Rabu, 1 November 2023.
Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah, yang diwakili oleh Kasubag Tata Laksana, Maiyoni Sefriko, memberikan paparan yang komprehensif. Paparan tersebut mencakup dasar hukum, prinsip penyusunan peta, patokan Renstra, keterkaitan antar bagian, tujuan organisasi, jenis gambar peta, peta relasi, lintas fungsi, identifikasi proses, langkah proses, dan layanan lintas fungsi.
Maiyoni Sefriko menekankan bahwa target yang telah ditetapkan harus dicapai hingga akhir November, dan hal ini harus diakui oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, merespons dengan cepat dan proaktif dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing bagian. Dia menyatakan keyakinannya bahwa tim ini akan bekerja dengan penuh dedikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Solok dalam mendukung penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah sebagai langkah penting dalam reformasi birokrasi. Semua pihak berharap upaya ini akan membawa perbaikan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Solok. (SD)