Himalayapost.id, Padang Panjang- Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang pada awal November 2022 lalu, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
MR (20) diketahui merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November 2022 di daerah Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada 23 November 2022.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/22) didampingi Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan penemuan mayat pada tanggal 1 November 2022 malam di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau.
Dikatakan, kejadian berawal ketika tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin, merek iPhone 11 melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah sepakat, Yogi Melvin bersedia untuk Cash on Delivery (COD) di Padang Panjang.
Sesampai di Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dan terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual.
Di sana, tersangka sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.
“Saat korban lengah, pelaku menusukkan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” kata AKBP Donny Bramanto.
Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit handphone milik korban yakni iPhone 12 dan iPhone 11. Kemudian tersangka yang berasal dari daerah Koto Katiak ini melarikan diri ke Solok.
“Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut,” ujar Kapolres Padang Panjang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, satu unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu beserta kunci kontak.
Kemudian satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.
Kini, polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.
Kapolres juga menjelaskan, motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. “Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi market place,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar Pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Donny.