Himalayapost.id, Pasaman Barat- Seorang buruh berinisial HH (42) warga Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman ditangkap karena menanam ganja di dalam polybag.
Tersangka diamankan Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di kamp karyawan PT PMS, Nagari Sungai Aua pada Senin (17/10/22) siang sekitar pukul 13.40 WIB.
Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh asisten kebun PT PMS.
Ia terangkan, perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak di belakang kamp karyawan yang ditempati tersangka.
Dari sembilan polybag tersebut, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mess staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM,” kata AKP Eri Yanto.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Melintang. Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kemudian diinterogasi terhadap tersangka, HH mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri,” terangnya.
Dikatakannya saat diintrogasi, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja didapat dari seorang rekan tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa lima batang pohon ganja yang ditanam di dalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Eri Yanto.