Himalayapost.com, Padang Panjang- Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Jorong Subarang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Mario dan Kanit Resum Aipda Fadly Adika, Selasa (30/5/23) malam.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan, pelaku berinisial ME (39), ditangkap usai petugas menerima laporan dari orang tua korban berinisial AF (13) dan RG (15).
“Berawal ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru bahwasanya korban telah dicabuli oleh pelaku ME, kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut,” kata Iptu Istiqlal.
“Setelah itu korban menjelaskan bahwa menang benar telah dicabuli pelaku. dan guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, didampingi Bhabinkamtibmas, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya saat ini sudah laporan dari dua orang korban. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata pelaku sudah mencabuli kedua korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 dengan mengajak korban masuk ke kamar mandi.
“Di kamar mandi yang mana sebagai tempat pelaku menjalankan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali,” tutupnya.