Himalayapost.id, Bukittinggi- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi lakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kota Bukittinggi, Senin (5/9/22).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Ipda R. Manurung, S.H, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut oleh seorang remaja berinisial FA (17).
Kapolsek Hj. Rita menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari FA melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna merah hitam dengan nopol BA 4696 LK.
Dikatakan, kejadian curanmor ini terjadi pada Sabtu (3/9/22) pukul 20.30 WIB di halaman parkir Banto Trade Center, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta.
Kepada pelaku FA, dikatakannya, disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.