Himalayapost.id, Bukittinggi- Polresta Bukittinggi melalui jajaran Sat Reskrim menangkap pelaku judi online, Kamis (10/11/22) malam pukul 22.30 WIB.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, S.I.K, M.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi kepada seorang laki-laki berinisial S (39).
Menurut AKP Fetrizal, penangkapan terjadi di sebuah rumah di komplek rumah dinas guru di SD N 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Dari tangan tersangka S, diamankan satu unit Android merek Oppo warna biru, dan 1 satu buah buku rekening BRI.
Tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.