Himalayapost.id, Solok- Serah terima jabatan (sertijab) camat sekaligus pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Junjung Sirih digelar di Kantor Camat Junjung Sirih, Kamis (25/8/22) hari ini.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Solok diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok diwakili sekretaris Retni Humaira, ST, kepala OPD, camat baru dan camat lama, forkopimcam, wali nagari se-Kecamatan Junjung Sirih, ninik mamak serta masyarakat.
Serah terima jabatan ini diserahkan dari pejabat lama Vice Febrianeldi, S.STP, M.Si kepada pejabat baru Siis, SP, MM yang telah dilantik pada Selasa (23/8/22) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Sekaligus dalam kegiatan ini dilakukan pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Junjung Sirih Ny. Yuliani Siis, S.Tr.Keb.
“Atas nama pejabat lama, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan jajaran yang ada di Kecamatan Junjung Sirih atas kerja sama dan dukungannya selama ini. Dan alhamdulillah selama menjabat, kita bersama telah melaksanakan kegiatan hari-hari besar di Kecamatan Kunjung Sirih ini,” ucap Vice Febrianeldi.
Kemudian pejabat baru Siis, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok karena telah mengamanahkan dirinya sebagai Camat Junjung Sirih.
“Berhubungan kami belum berpengalaman menjadi camat, untuk itu kami atas nama pejabat baru mengharapakan dukungan dan kerja sama seluruh unsur yang ada di Kecamatan Junjung Sirih ini demi kelancaran dan pelaksanaan tugas,” cetusnya.
Di kesempatan tersebut juga, Bupati Solok yang diwakili Staf Ahli Eva Nasri mengucapkan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
“Camat merupakan perpanjangan tangan bupati. Maka dari itu, tugas pokok camat yang pertama adalah memiliki kewenangan atributif yang melekat sebagai pemerintahan umum. Kedua adalah fungsi delegasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah seperti perizinan, koordinasi dan tugas umum lainnya,” terang Eva Nasri.
“Dan ketiga adalah fungsi pemberdayaan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi sosial kemasyarakatan. Pahami dan kuasai tupoksi tersebut dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari,” terusnya.
Lebih lanjut kata Eva Nasri, camat harus bisa mengatur dan mengatasi segala persoalan yang ada, dikarenakan sudah ada kewenangan untuk itu. Persoalan dilimpahkan ke tingkat kabupaten jika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan tingkat kecamatan.
“Kami juga berharap kepada masyarakat Kecamatan Junjung Sirih untuk berperan aktif dan memberi dukungan atau support dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta program-program di Kecamatan Junjung Sirih ini,” tutupnya.