Himalayapost.id, Jakarta- Sidang perdana mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika dijadwalkan pada Kamis (2/2/23) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada wartawan, Selasa (31/1/23).
Sidang pembacaan dakwaan itu rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB yang dihadiri 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian tersangka lain yaitu mantan Kapolresta Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bersama rekanan lain seperti Kompol Kaswanto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif akan disidangkan pada Rabu (1/2/23) besok.
Diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polresta Bukittinggi yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.
Penggelapan barang bukti tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Pusat dan Polda Metro Jaya.